Lowongan Kerja Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017
DINASDinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Setelah sebelumnya kami membagikan infoemasi tentang Lowongan Pekerjaan Di Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat yang dapat anda lihat disini ==>> Lowongan Kerja Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat, maka untuk kali ini Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang membuka Rekrutmen Tenaga Kerja Baru. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sendiri memilik Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) seperti berikut:
TUGAS POKOK
Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan.
FUNGSI
- penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas Perhubungan;
- pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Perhubungan;
- penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan perhubungan;
- pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi sistem perhubungan;
- pengembangan sistem transportasi perkotaan;
- penyelenggaraan perhubungan darat, perkeretaapian, perairan, dan laut;
- pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi usaha dan kegiatan perhubungan;
- penetapan lokasi, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan usaha perparkiran;
- pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor angkutan umum dan barang, dan pemeriksaan mutu karoseri kendaraan bermotor;
- penghitungan, pengawasan dan evaluasi tarif angkutan jalan, perkeretaapian, perairan dan laut;
- penataan, penetapan dan pengawasan jaringan trayek angkutan jalan;
- pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi trayek dan volume kendaraan angkutan jalan dalam rangka kelancaran arus barang dan jasa serta pertumbuhan ekonomi;
- pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan, retribusi di bidang perhubungan darat, perkeretaapian, perairan dan laut;
- pelaksanaan upaya keselamatan prasarana dan sarana perhubungan darat, perkeretaapian, perairan, laut dan udara;
- pengawasan dan pengendalian izin di bidang perhubungan;
- penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana di bidang perhubungan;
- penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan;
- pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang perhubungan;
- pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Perhubungan;
- pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Perhubungan;
pengelolaan kearsipan , datadan informasi Dinas Perhubungan;dan - pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Jl. Taman Jatibaru No. 1
Jakarta Pusat, 10150.
Telp : 021-3501349
Fax : 021-3455264
Lowongan Kerja Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta pada bulan November 2017 ini kembali membuka lowongan pekerjaan dengan uraian sebagai berikut:
Open Recrutmen
Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
1. Persyaratan Umum
- Surat Lamaran bermaterai 6000 dan ditandatangani
- Daftar Riwayat Hidup
- Foto 3x4 latar belakang merah
- Ijazah terakhir
Transkip nilai - KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat Keterangan Sehat
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pendidikan Minimal SMA/Sederajat, di utamakan SMK Elektronika, SMK Teknologi Informasi dan Informasi, memiliki kemampuan komputer aktif.
Persyaratan Khusus
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Laki-Laki
- Tidak Pernah Dihukum Penjara
- Sehat Jasmani dan ROhani
- SKCK yang dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan terakhir
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika
Tinggi badan Minimal 155 Cm
Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftaran lamaran dimulai dari tanggal 10 s.d. 16 November 2017
- Kirim Lamaran & Scan berkas lainya ke alamat berikut ==>> (klik Disini)
Untuk informasi selengkapnya tentang Lowongan Kerja Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, silahkan rekan - rekan sekalian dapat langsung mendownloadnya melalui tautan di bawah ini:
- Peraturan ini tidak dikenakan biaya sedikitpun
- Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat
Sumber: Dishub Provinsi DKI Jakarta