-->

Rekomendasi

Cara Mengajukan Nuptk Di Verval Ptk

Bagi yang belum mempunyai NUPTK ketika ini sanggup mengajukannya Lewat Dapodik dan di proses pengajuannya melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan menguploud dokumen-dokumen menyerupai KTP, SK GTY, SK Penugasan dari Sekolah, dan Ijazah dari SD hingga tertinggi/Terakhir, namun untuk ijazah harus S1 Linier dengan bidang setudi yang diampunya. bila GTT yang mengajar di Sekolah Negeri harus sanggup mengatakan SK bupati/ Walikota.
Untuk Melihat apakah NUPTK masih aktif dan Non Aktif sanggup di cek di Cek Status NUPTK

adapun langkah - langkah Mengajukan NUPTK ialah sebagai berikut :
  1. login di vervalptk.data.kemdikbud.go.id 
  2. dan akan tampil info silahkan klik ok saja.
  3. Selanjutnya akan tampil data PTK, disini ada Status Validasi NUPTK Valid bila sudah mempunyai NUPTK dan Calon Penerima NUPTK bila belum mempunyai NUPTK.
  4. Setelah kita pilih Sub hidangan Calon peserta NUPTK akan tampil nama Calon Penerima NUPTK menyerupai gambar di bawah ini.
  5. Langkah selanjutnya kita diminta uploud dokumen diantaranya KTP, SK GTY, SK Penugasan dari Sekolah, Ijazah dari SD hingga terakhir, dokumen di scan dalam bentuk PDF. ingat untuk uploud dokumen memakai dokumen orisinil bukan foto copy, Setelah Semua di uploud silahkan tekan tombol Uploud Dokumen
  6. Setelah langkah2 diatas dilakukan selanjutnya kita tinggal menunggu aprove yang pertama dari dinas, Selanjutnya aprove ditjen, dan terakhir Penerbitan NUPTK. kita pantau terus hingga terbitnya NUPTK, dengan membuka tab hidangan NUPTK pilih Status Penerima NUPTK.


Demikian Cara Mengajukan NUPTK di Verval PTK, supaya sanggup membantu bagi PTK yang belum mendapat NUPTK.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel