-->

Rekomendasi

Lowongan Kerja Bpjs Kesehatan Tahun 2018

Adanya pengeluaran yang tidak terduga apabila seseorang terkena penyakit, apalagi tergolong penyakit berat yang menuntut stabilisasi yang rutin menyerupai hemodialisa atau biaya operasi yang sangat tinggi. Hal ini kuat pada penggunaan pendapatan seseorang dari pemenuhan kebutuhan hidup pada umumnya menjadi biaya perawatan dirumah sakit, obat-obatan, operasi, dan lain lain. Hal ini tentu menimbulkan kesukaran ekonomi bagi diri sendiri maupun keluarga. Sehingga munculah istilah “SADIKIN”, sakit sedikit jadi miskin. Dapat disimpulkan, bahwa kesehatan tidak sanggup digantikan dengan uang, dan tidak ada orang kaya dalam menghadapi penyakit alasannya ialah dalam sekejap kekayaan yang dimiliki seseorang sanggup hilang untuk mengobati penyakit yang dideritanya.
Adanya pengeluaran yang tidak terduga apabila seseorang terkena penyakit Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Tahun 2018

Begitu pula dengan resiko kecelakaan dan kematian. Suatu insiden yang tidak kita harapkan namun mungkin saja terjadi kapan saja dimana kecelakaan sanggup menimbulkan merosotnya kesehatan, kecacatan, ataupun maut karenanya kita kehilangan pendapatan, baik sementara maupun permanen.

Belum lagi menyiapkan diri pada ketika jumlah penduduk lanjut usia dimasa tiba semakin bertambah. Pada tahun Pada 2030, diperkirakan jumlah penduduk Indonesia ialah 270 juta orang. 70 juta diantaranya diduga berumur lebih dari 60 tahun. Dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2030 terdapat 25%  penduduk Indonesia ialah lansia. Lansia ini sendiri rentan mengalami banyak sekali penyakit degenerative yang kesannya sanggup menurunkan produktivitas dan banyak sekali efek lainnya. Apabila tidak aday ang menjamin hal ini maka suatu ketika hal ini mungkin sanggup menjadi duduk kasus yang besar

Seperti menemukan air di gurun, ketika Presiden Megawati mensahkan UU No. 40/2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004, banyak pihak berharap tudingan Indonesia sebagai ”negara tanpa jaminan sosial” akan segera luntur dan menjawab permasalahan di atas.

Munculnya UU SJSN ini juga dipicu oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002 dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan untuk membuatkan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hingga disahkan dan diundangkan UU SJSN telah melalui proses yang panjang, dari tahun 2000 hingga tanggal 19 Oktober 2004.

Diawali dengan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, dimana Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan perihal Pengembangan Konsep SJSN. Pernyataan Presiden tersebut direalisasikan melalui upaya penyusunan konsep perihal Undang-Undang Jaminan Sosial (UU JS) oleh Kantor Menko Kesra (Kep. Menko Kesra dan Taskin No. 25KEP/MENKO/KESRA/VIII/2000, tanggal 3 Agustus 2000, perihal Pembentukan Tim Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional).  Sejalan dengan pernyataan Presiden, DPA RI melalui Pertimbangan DPA RI No. 30/DPA/2000, tanggal 11 Oktober 2000, menyatakan perlu segera dibuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera.

Dalam Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 (Ketetapan MPR RI No. X/ MPR-RI Tahun 2001 butir 5.E.2) dihasilkan Putusan Pembahasan MPR RI yang menugaskan Presiden RI “Membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka menunjukkan pinjaman sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu”.

Closing Date :

11 Mei 2018

Posisi : Pegawai Tidak Tetap (PTT) - Administrasi Pengelolaan Aset

Description

Tugas dan tanggung jawab antara lain :
  • Melakukan monitoring pemeliharaan secara terjadwal di seluruh gedung kantor BPJS Kesehatan dan menciptakan laporan;
  • Melakukan penilaian atas gambar desain dan anggaran yang disampaikan oleh tempat ke Kantor Pusat;
  • Menyusun RAB untuk renovasi dalam skala kecil di Kantor Pusat;
  • Melakukan pengecekan secara terjadwal terhadap kondisi bangunan, khususnya pada komponen struktur dan mekanikal elektrikal gedung;
  • Memberikan masukan/ konsultasi terhadap permasalahan yang terjadi dalam bangunan;
  • Melakukan monitoring terhadap manajemen pembangunan gedung dalam hal perizinan dan akta kelayakan termasuk masa berlaku dokumen-dokumen tersebut.
Persyaratan Umum :
  • Jenjang Pendidikan : D3 dan S1.
  • Latar belakang pendidikan : Sipil dan Arsitek
  • Usia max. (per 30 Juni 2018) : 27 tahun
  • Status : Belum menikah
  • IPK min. : 2,75
  • Kepribadian : Disiplin, Sikap positif, Kerjasama, Dedikasi dan Loyalitas, Inisiatif, Kepemimpinan
Persyaratan Khusus :
  • Diutamakan Laki-Laki
Upload berkas lamaran Anda dibagian "resume" yang terdiri dari :
  • KTP
  • Pas photo
  • Surat Lamaran
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • SKCK (bisa disusulkan di tahapan berikutnya)
  • Seluruh berkas tersebut di scan menjadi 1 (satu) file dan di-upload di bab "resume". Pendaftaran paling lambat 11 Mei 2018 pkl. 15.00 WIB.

Benefits :

  • Gaji
  • Tunjangan kesejahteraan

Tata Cara Pendaftaran :

Pendaftaran dilakukan secara online DAFTAR

Sumber Informasi :

Career bpjs kesehatan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel